MENU TUTUP

Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

Jumat, 03 Maret 2023 | 19:41:06 WIB Dibaca : 1625 Kali
Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn mengadili perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian  brondol buah sawit PT Serikat Putra, Jumat (03/03/2023). Tiga terdakwa divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan percobaan.

Tiga terdakwa yaitu Rivaldo Simamora (20), Sevrival Adtriani Kaspari Situmeang (25) dan Rudi Marubah Hartono Simatupag (26). Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 364 KUHP oleh penyidik Polsek Bunut. Menghadirkan 3 saksi yang didengar keterangannya.

Para terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan para terdakwa pada saat penyidikan. Ketiga terdakwa mengakui bersalah telah melakukan pencurian yang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan memohon keringanan. Pemeriksaan saksi selesai dan para tersangka tidak melakukan pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan 
Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana erugikan PT Serikat Putra. Menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain masa percobaan 3 bulan.

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan. Melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polda Riau Ungakap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako Yang Viral di Medsos

Jangka Setengah Jam, Team Opsnal Polsek Kandis Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pengedar, Kurir & Pemakai Shabu Diringkus Polisi di Pelalawan

Gerak Cepat, Polsek Cerenti Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak

Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Dinilai Tak Profesional, Advokat Freddy Simanjuntak: Bahkan Polda Salah Tulis Identitas Chandra

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan 2 Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Curat

Dalam Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Polsek Koto Gasib Ringkus 5 Kawanan Pencuri Sarang Walet

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

Lari Selama 9 Bulan Dari Sampang Madura Pelaku Pencabulan Anak Ini Dibekuk Polisi di Koto Gasib Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

5

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

6

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik