MENU TUTUP

Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

Jumat, 03 Maret 2023 | 19:41:06 WIB Dibaca : 2461 Kali
Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn mengadili perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian  brondol buah sawit PT Serikat Putra, Jumat (03/03/2023). Tiga terdakwa divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan percobaan.

Tiga terdakwa yaitu Rivaldo Simamora (20), Sevrival Adtriani Kaspari Situmeang (25) dan Rudi Marubah Hartono Simatupag (26). Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 364 KUHP oleh penyidik Polsek Bunut. Menghadirkan 3 saksi yang didengar keterangannya.

Para terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan para terdakwa pada saat penyidikan. Ketiga terdakwa mengakui bersalah telah melakukan pencurian yang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan memohon keringanan. Pemeriksaan saksi selesai dan para tersangka tidak melakukan pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan 
Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana erugikan PT Serikat Putra. Menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain masa percobaan 3 bulan.

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan. Melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Keluarga Korban Persetubuhan di Minas Barat Kecewa, Terdakwa Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Kasiria : Kami Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa Ke Kejati Riau

Penjual Sabu Inisial DL Berhasil Diamankan Polsek Keritang

Diduga Korupsi Hibah Alkes, Polda Riau Tahan dr HM Kadiskes Meranti

Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku

Saksi Pencurian ? Korban Merasa Heran Dan Publik Juga Heran

Lama Diintai, Polsek Lirik Ciduk Pelaku Narkoba

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik

Pelaku dan 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba